
A.
Perbedaan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah
Pembagian
urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dengan
pemerintah daerah diatur dalam BAB III
Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Kewenangan
pemerintah pusat diatur dalam Ayat 3 Pasal 10, UU Nomor 32 Tahun 2004.
Kewenangan tersebut meliputi :
1. Politik
Luar Negeri;
Politik Luar Negeri adalah politik yang berhubungan dengan luar negeri bukan
dari dalam negara sendiri, oleh sebab itu pemerintah pusatlah yang memiliki
kewewenangan untuk menjalankannya. Apabila diserahkan kepada pemerintah daerah
dikhawatirkan adanya perbedaan perlakuan politik luar negeri dari masing-masing
daerah, maka dari itu diserahkanlah urusan politik Luar Negeri kepada
pemerintah pusat yang dianggap sebagai kristalisasi pemerintahan dari setiap
daerah di Indonesia. Pemerintah pusat diberi wewenang untuk menjalankannya
namun bukan berarti pemerintah daerah tidak bisa ikut berpartisipasi,
pemerintahan daerah dapat memberikan masukan-masukan kepada pemerintah pusat,
hal ini disebut dengan desentralisasi
2. Pertahanan;
Misalnya mendirikan dan membentuk
angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau
sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan
sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer,
bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
3.
Keamanan;
Misalnya mendirikan dan membentuk
kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya
mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
4.
Yustisi;
Misalnya mendirikan lembaga
peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan,
menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti,
abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain
sebagainya;
5.
Moneter dan Fiskal Nasional;
Misalnya mencetak uang dan menentukan
nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang,
dan sebagainya;
6.
Agama.
Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang
berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama,
menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya;
dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak
diserahkan kepada daerah.
Selain
6 kewenangan tersebut, Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan yang diatur
dalam BAB II, Pasal 2, PP Nomor 25 Tahun 2000 yang meliputi :
1.
Kebijakan tentang
perencanaan nasional, dan pembangunan nasional secara makro,
2.
Dana perimbangan
keuangan,
3.
System administrasi
negara dan lembaga perekonomian negara,
4.
Pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia,
5.
Pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
6.
Konservasi dan
standardisasi nasional.
Sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah diatur dalam
pasal 13 (untuk Pemerintahan Provinsi) dan pasal 14 (untuk pemerintahan
Kabupaten/Kota) yang intinya adalah:
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang.
Pasal
13 UU Nomor 32 Tahun 2004, ayat 1:
(1)
|
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
|
|||
a.
|
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
|
|||
b.
|
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
|
|||
c.
|
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
|
|||
d.
|
penyediaan sarana dan prasarana umum;
|
|||
e.
|
penanganan bidang kesehatan;
|
|||
f.
|
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
|
|||
g.
|
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
|
|||
h.
|
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
|
|||
i.
|
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
|
|||
j.
|
pengendalian lingkungan hidup;
|
|||
k.
|
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
|
|||
l.
|
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
|
|||
m.
|
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
|
|||
n.
|
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
|
|||
o.
|
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
|
|||
p.
|
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
|
Pasal
14 UU Nomor 32 Tahun 2004, ayat 1 :
(1)
|
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
|
||||
a.
|
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
|
||||
b.
|
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
|
||||
c.
|
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
|
||||
d.
|
penyediaan sarana dan prasarana umum;
|
||||
e.
|
penanganan bidang kesehatan;
|
||||
f.
|
penyelenggaraan pendidikan;
|
||||
g.
|
penanggulangan masalah sosial;
|
||||
h.
|
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
|
||||
i.
|
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
|
||||
j.
|
pengendalian lingkungan hidup;
|
||||
k.
|
pelayanan pertanahan;
|
||||
l.
|
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
|
||||
m.
|
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
|
||||
n.
|
pelayanan administrasi penanaman modal;
|
||||
o.
|
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
|
||||
p.
|
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
|
||||
Sumber :
B.
Hubungan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah yang bersifat struktural dan fungsional
1.
Hubungan Struktural
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun
2004, secara struktural Presiden
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di
tingat nasional sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota)
merupakan penyelenggara pemerintahan di
wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun kepada pemerintah pusat
, dan memberikan laporan keteranganpertanggung jawaban kepada DPRD, serta
menginformasikan laporan tersebut kepada masyarakat.
Sedangkan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah akan digunakan sebagai dasar melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.
Hubungan Fungsional
Hubungan fugsional menyangkut atas
pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat
dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (goog
governance). Nah pembagian tugas dan wewenang baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Sumber
:
Buku PPKn
1 karya Nur Wahyu Rochmadi, penerbit yudhistira
C.
Asas-asas pemerintah
daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004
· Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya
desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi
politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di
masyarakat
2. Desentralisasi
administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi
dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara
efektif dan efi sien
3. Desentralisasi
fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai
sumber dana
4. Desentralisasi
ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang
berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Sumber-sumber
Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi:
a)
PENDAPATAN ASLI DAERAH
(PAD)
ü
Hasil pajak daerah
ü
Hasil restribusi
daerah
ü
Hasil perusahan milik
daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
ü
Lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro
b)
DANA PERIMBANGAN
ü
Dana Bagi Hasil
ü
Dana Alokasi Umum
(DAU)
ü
Dana Alokasi Khusus
c)
PINJAMAN DAERAH
ü
Pinjaman Dalam Negeri
§
Pemerintah pusat
§
Lembaga keuangan bank
§
Lembaga keuangan bukan
bank
§
Masyarakat (penerbitan
obligasi daerah)
ü
Pinjaman Luar Negeri
§
Pinjaman bilateral
§
Pinjaman multilateral
§
Lain-lain pendapatan
daerah yang sah;
§
hibah atau penerimaan
dari daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota lainnya,
§
penerimaan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Lahirnya
konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang
demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan
sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami
dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang
di daerah.
Desentralisasi
adalah pembentukan daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan
bidang-bidang kegiatan tertentu yang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan,
inisiatif, dan administrasi sendiri, sehingga akan dijumpai proses pembentukan
daerah yang berhak mengatur kepentingan daerahnya.
Tujuan Penyelenggaraan Desentralisasi
Tujuan Penyelenggaraan Desentralisasi
Pada
dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
1. Dalam rangka peningkatan efesiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Sebagai wahana pendidikan politik masyarakat
di daerah.
3. Dalam rangka memelihara keutuhan negara
kesatuan atau integrasi nasional.
4. Untuk mewujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
5. Guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk
membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.
6. Sebagai wahana yang diperlukan untuk
memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan
dan pelaksanaan pemerintahan.
7. Sebagai sarana yang diperlukan untuk
mempercepat pembangunan di daerah.
8. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa
·
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
·
Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah
dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa,
dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”.
Sumber :
D. Dampak positif dan negatif otonomi daerah
1.
Dampak
Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi
a. Dampak Positif :
Dari segi
ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya;
pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk
mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan
demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal
maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu
masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang
mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik
bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis
komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya
yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan
yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan
demi kebaikan daerahnya.
b. Dampak Negatif :
Namun demikian, sejak orde lama
sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam
menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap
pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan
pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri,
keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada
pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk
membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang
yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk
melalukan praktek KKN.
2. Dampak Positif dan Negatif Otonomi
Daerah dari Segi Sosial Budaya
a. Dampak Positif :
Dengan diadakannya desentralisasi
akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan
diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk
mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan
tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang
nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
b. Dampak Negatif :
Dapat menimbulkan kompetisi
yang tidak sehat antar daerah karena setiap daerah ingin menonjolkan kebudayaan
masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.
3. Dampak Positif dan Negatif Otonomi
Daerah dari Segi Keamanan Politik
a. Dampak Positif:
Dengan diadakannya desentralisasi
merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena
dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan
sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
b. Dampak Negatif :
Disatu sisi otonomi daerah
berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
4. Dampak Positif dan Negatif Otonomi
Daerah Secara Umum
a. Dampak Positif:
1. Setiap daerah
bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2. Pembangunan untuk
daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3. Daerah punya
kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4. Adanya
desentralisasi kekuasaan.
5. Daerah yang lebih
tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi
daerah menjadi lebih maju.
6. Pemerintah daerah
akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang
dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan
masyarakat akan meningkat.
7. Dengan
diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8. Pemerintah daerah
akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah
tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
b. Dampak Negatif :
1. Daerah yang
miskin akan sedikit lambat berkembang.
2. Tidak adanya
koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah
daerah Kabupaten/Kota.
3. Kadang-kadang
terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat
kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4. Karena merasa
melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung
jawabnya.
Sumber :
E.
Hak dan kewajiban
daerah otonom
Hak
daerah otonom termuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 21
a)
mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahannya
b)
memilih pimpinan
daerah;
c)
mengelola aparatur
daerah;
d)
mengelola kekayaan
daerah;
e)
memungut pajak daerah
dan retribusi daerah;
f)
mendapatkan bagi hasil
dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di
daerah;
g)
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h)
mendapatkan hak
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber : http://answers.yahoo.com/question/index?qid=20111031053925AAnzpoo
Kewajiban
daerah otonom termuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 22.
a) melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b) meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat;
c) mengembangkan kehidupan demokrasi;
d) mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e) meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan;
f) menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan;
g) menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak;
h) mengembangkan sistem jaminan sosial;
i) menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah;
j) melestarikan lingkungan hidup;
k) mengembangkan sumber daya produktif
di daerah;
l)
mengelola
administrasi kependudukan;
m)
melestarikan
nilai sosial budaya;
n) membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o)
kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.